Menyusun Laporan Pajak Terutang bulanan. Menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak pemotongan/pemungutan (PPh 21/23/4(2) dan PPN). Mengoperasikan aplikasi perpajakan (E-Faktur, E-SPT Masa PPh 21, E-SPT Unifikasi, Coretax) untuk pelaporan resmi ke DJP. Memastikan kepatuhan terhadap tenggat waktu pelaporan dan pembayaran pajak. Update regulasi penerapan Peraturan Perpajakan terbaru Melakukan pengarsipan & dokumentasi perpajakan
Pendidikan minimal S1 Akuntansi/Perpajakan. Memiliki sertifikat Brevet A/B. Pengalaman kerja minimal 2 tahun di posisi serupa (perpajakan). Mahir mengoperasikan E-Faktur, E-SPT Masa PPh 21, dan E-SPT Unifikasi, Coretax. Terbiasa menggunakan Microsoft Excel (formula, pivot table, dll). Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik (Bisa berbahasa Hokkien lebih disenangi) Cekatan, teliti, dan rapi
Perdagangan Umum
6282321406016
100-250
monday - saturday
Formal
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Asuransi tambahan swasta, Kendaraan Dinas
Indonesian
Jl. Kopo Jaya IV No.29, Margahayu Utara, Kec. Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat 40224