Memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan, kebijakan pemerintah, dan perjanjian kerja bersama. Memberikan nasihat hukum dan rekomendasi terkait undang-undang ketenagakerjaan dan praktik hubungan industrial. Menangani perselisihan tenaga kerja, investigasi pelanggaran disiplin atau dugaan fraud, serta menyiapkan laporan dan rekomendasi tindakan. Mengelola proses mediasi, negosiasi, dan alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan, karyawan, serikat pekerja, dan pihak eksternal. Memberikan panduan kepada manajemen dan line manager terkait praktik HR terbaik, penyelesaian konflik, dan prosedur disipliner. Mendukung proyek peningkatan hubungan industrial dan pemantauan implementasinya. Menyusun dan memelihara dokumen ketenagakerjaan, catatan disiplin, serta laporan untuk mendukung pengambilan keputusan manajemen. Menyediakan analisis dan presentasi terkait isu hubungan industrial dan kepatuhan hukum. Menjalin dan menjaga hubungan baik dengan instansi pemerintah, serikat pekerja, konsultan hukum, serta lembaga eksternal lainnya.
Pendidikan minimum: Sarjana Hukum (S1 Hukum), diutamakan memiliki lisensi advokat atau pemahaman mendalam tentang hukum ketenagakerjaan Indonesia. Pengalaman: Minimal 4-5 tahun di bidang HR Industrial Relation atau Legal, dengan rekam jejak menangani kasus fraud, investigasi karyawan, dan perselisihan hubungan industrial. Pemahaman kuat mengenai UU Ketenagakerjaan dan praktik hubungan industrial. Kemampuan investigasi dan analisis kasus fraud secara objektif dan rahasia. Memiliki pengalaman negosiasi dan mediasi perselisihan kerja (PHK, perselisihan hak/kepentingan). Memahami penyusunan dokumen hukum, perjanjian kerja, dan peraturan perusahaan. Tegas, berintegritas tinggi, mampu bekerja di bawah tekanan, dan memiliki komunikasi yang jelas serta diplomatis.
Farmasi
https://pyridam.com/
622153690112
250-500
monday - friday
Formal
Medical, Miscellaneous allowance
Indonesian
Kemandoran 8 no 16. Jakarta 12210 - Indonesia