
Mengelola hubungan antara perusahaan dan serikat pekerja serta memastikan komunikasi yang efektif. Menangani kasus-kasus hubungan industrial seperti pelanggaran disiplin, perselisihan, dan proses pemutusan hubungan kerja (PHK). Menyusun, memperbarui, dan mensosialisasikan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Memastikan seluruh kebijakan perusahaan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Mewakili perusahaan dalam proses bipartit, tripartit, atau mediasi dengan instansi ketenagakerjaan. Memberikan saran hukum ketenagakerjaan kepada manajemen. Melakukan koordinasi dengan Disnaker, lembaga hukum, dan pihak eksternal lainnya. Menyusun laporan dan dokumentasi terkait hubungan industrial secara akurat dan terstruktur.
Pendidikan minimal S1 Hukum, Manajemen SDM, atau Psikologi. Pengalaman minimal 2–5 tahun di bidang hubungan industrial atau HR legal. Memahami UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan regulasi ketenagakerjaan terbaru. Memiliki kemampuan komunikasi, analisa, dan negosiasi yang baik. Tegas, diplomatis, dan mampu bekerja di bawah tekanan. Mampu menjaga kerahasiaan dan profesionalisme dalam setiap kasus hubungan kerja.
Otomotif
http://www.tunasgroup.com/
0217944788
250-500
monday - friday
Formal
Medical, Dental
Indonesian
Jl. Raya Pasar Minggu No.7, Jakarta Selatan 12740 INDONESIA