Memastikan kepatuhan pajak perusahaan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Melakukan perhitungan, penyiapan, dan pengiriman laporan pajak tepat waktu. Menganalisis dampak perubahan peraturan perpajakan terhadap operasi bisnis dan memberikan rekomendasi perbaikan. Mengkoordinasikan proses audit pajak internal dan eksternal, serta mengelola hubungan dengan otoritas pajak. Memberikan saran pajak dan perencanaan strategis untuk mengoptimalkan beban pajak perusahaan. Mengembangkan dan menerapkan prosedur dan kontrol perpajakan yang efisien. Membantu dalam penyusunan anggaran pajak dan proyeksi kewajiban pajak.
Gelar sarjana di bidang Akuntansi, Perpajakan, atau bidang terkait. Terbiasa mengoperasikan coretax. Minimum 5 tahun pengalaman di bidang perpajakan, preferably di perusahaan besar atau konsultan pajak. Pemahaman komprehensif tentang peraturan perpajakan di Indonesia. Kemampuan analisis data yang kuat dan kemahiran dalam memecahkan masalah. Keterampilan komunikasi yang baik, kemampuan bekerja dalam tim, dan orientasi pada detail. Bersedia untuk terus mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru.
Garmen/Tekstil
0
3H89+M63, Cigondewah Kaler, Kec. Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat 40214