Membantu melakukan pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan. Melakukan rekonsiliasi (bank, kas, piutang, utang) dan analisis selisih. Menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak (PPh & PPN). Menyusun SPT Masa & Tahunan serta rekonsiliasi fiskal. Mengelola e-Faktur, e-Bupot, dan administrasi pajak. Mengelola dan memastikan kelengkapan dokumen perpajakan secara sistematis. Memastikan kepatuhan pajak dan ketepatan waktu pelaporan. Mendukung proses audit keuangan dan pajak.
Pendidikan S1 Akuntansi. Pengalaman minimal 1–3 tahun di bidang perpajakan /di kantor konsultan pajak. Memiliki sertifikat Brevet pajak. Memahami peraturan perpajakan Indonesia (PPh 21, 22, 23, 25, 29, dan PPN). Menguasai pelaporan pajak melalui Coretax. Memahami rekonsiliasi fiskal dan koreksi fiskal. Mampu menghitung dan menyusun SPT Masa dan SPT Tahunan. Mengerti dasar akuntansi terkait pajak. Mahir Excel/Google Sheets (Pivot, Lookup, IF, SUMIFS). Pemahaman mengenai query di Google Sheets memberi nilai tambah. Teliti, detail, analitis, dan mampu bekerja dengan deadline. Dapat bekerja secara individu maupun tim & berkomunikasi lintas departemen. Mengikuti update peraturan pajak terbaru
Produk Konsumen
https://www.ptban.id/
02263179000
Jl. Dipati Ukur No.32, Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132