
Melakukan perhitungan dan pelaporan pajak perusahaan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lainnya, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Mempersiapkan dan menyimpan semua dokumentasi pajak perusahaan secara rapi dan terorganisir. Berkoordinasi dengan berbagai departemen untuk mengumpulkan informasi dan data yang diperlukan untuk proses pelaporan pajak. Menganalisis perubahan dalam peraturan perpajakan dan memastikan kepatuhan perusahaan. Menjadi titik kontak utama untuk semua masalah dan pertanyaan yang berkaitan dengan perpajakan. Membantu dalam proses audit pajak dan menyediakan informasi yang diperlukan.
Pendidikan Minimal D3 Perpajakan / S1 Akutansi Pengalaman kerja di bidang yang sama minimal 1 tahun Mengerti dasar - dasar perpajakan Mahir menggunakan Microsoft Office, program perpajakan dan dapat cepat beradaptasi dengan sistem program perusahaan Disiplin, tekun dan cekatan Mampu bekerja secara team / individu Kemampuan komunikasi yang baik secara lisan maupun tulisan
Ritel
https://indodacin.com/
62614158857
20-50
monday - friday
Formal
gigi, kacamata, kesehatan lainnya
Indonesian
Jl. Glugur No.18-D Petisah Medan, 20112 Sumatera Utara - Indonesia